Biaya Asuransi Mobil All Risk Berdasarkan Wilayah

Asuransi mobil merupakan asuransi yang memberikan manfaat berupa perbaikan kerusakan mobil akibat tabrakan, tergelincir, kecelakaan, atau sebab yang lainnya. Selain itu, asuransi ini juga bisa menanggung kerugian atas mobil yang hilang karena dicuri atau perbuatan jahat lainnya.

Di Indonesia ada banyak sekali pilihan asuransi mobil yang bisa Anda pilih dengan beragam manfaat. Satu hal yang pasti, sebaiknya pilih layanan atau produk asuransi yang legal dan terpercaya.

Salah satu cirinya adalah perusahaan telah berbadan hukum dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu jenis asuransi mobil terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia adalah pilihan polis asuransi TLO.

Selain mengetahui pilihan polis asuransi tersebut, Anda yang ingin memiliki asuransi comprehensive sebaiknya mengetahui biaya asuransi mobil All Risk berdasarkan wilayah agar bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risk Berdasarkan Wilayah?

Asuransi all risk merupakan salah satu jenis dari asuransi mobil atau asuransi kendaraan. Asuransi yang satu ini memberikan jaminan berupa perbaikan kerusakan mobil, baik itu kerusakan yang sifatnya kecil maupun kerusakan yang sangat besar.

Dari segi premi, asuransi All Risk memang sedikit lebih tinggi daripada asuransi Total Loss Only. Namun manfaat asuransi yang akan Anda dapatkan jauh lebih banyak dan lebih kompleks.

Berbicara soal premi asuransi, khusus asuransi mobil atau asuransi kendaraan penentuan tarif preminya harus sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan surat edaran tersebut, premi asuransi kendaraan baik all risk maupun total loss only berdasarkan kategori harga dan wilayah pelat kendaraan. Untuk kategori harga seperti ini rinciannya:

  • Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
  • Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
  • Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
  • Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
  • Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.

Berikut ini ketentuan selengkapnya tentang biaya asuransi mobil All Risk berdasarkan wilayah:

Biaya Asuransi Mobil All Risk Wilayah 1

Wilayah 1 merupakan wilayah-wilayah yang berada di daerah Sumatera dan Kepuluan di sekitarnya. Seperti ini rincian rate asuransi all risk wilayah 1 berdasarkan kategori harganya:

  • Kategori 1 : 3,82% – 4,20%
  • Kategori 2 : 2,67% – 2,94%
  • Kategori 3 : 2,18% – 2,40%
  • Kategori 4 : 1,20% – 1,32%
  • Kategori 5 : 1,05% – 1,16%

Sebagai contoh, Pak Joni mempunyai mobil seharga Rp500 juta dan rate asuransi yang diberikan perusahaan adalah 1,25% karena merupakan kategori empat. Berarti biaya premi yang harus dibayarkan Pak Joni:

1,25% x Rp 500 juta = Rp6.250.000 per tahun.

Biaya Asuransi Mobil All Risk Wilayah 2

Adapun yang termasuk ke dalam wilayah dua adalah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Presentase premi asuransinya yaitu:

  • Kategori 1 : 3,26% – 3,59%
  • Kategoru 2 : 2,47% – 2,72%
  • Kategori 3 : 2,08% – 2,29%
  • Kategori 4 : 1,20% – 1,32%
  • Kategori 5 : 1,05% – 1,16%

Jadi jika seseorang mobilnya rusak dan mobil itu harganya Rp900 juta dengan plat B (Jakarta) maka premi yang harus dia bayarkan adalah (dengan asumsi rate 1,08%)

1,08% x Rp900 juta = Rp9.720.000.

Biaya Asuransi Mobil All Risk Wilayah 3

Seluruh wilayah yang tidak termasuk ke dalam wilayah 1 dan wilayah 2, masuk ke dalam wilayah 3. Detail rate premi asuransinya sebagai berikut:

  • Kategori 1 : 2,53% – 2,78%
  • Kategori 2 : 2,69% – 2,96%
  • Kategori 3 : 1,79% – 1,97%
  • Kategori 4 : 1,14% – 1,25%
  • Kategori 5 : 1,05% – 1,16%

Misal, mobil Joni yang harganya Rp500 juta berplat DK (Bali) mengalami kerusakan dan anggap saja rate premi yang ditetapkan adalah 1,25%. Berarti premi asuransi All Risk yang harus dibayarkan Joni adalah:

1,25% x Rp500 juta = Rp6.250.000 per tahun.

Tarif Premi Asuransi Mobil All Risk

Jika memang perusahaan asuransi memberikan jaminan perluasan dan ingin menambah biaya premi, maka harus berpedoman kepada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017, yang mana tarifnya sudah diatur sebagai berikut:

Tarif Premi Perluasan Jaminan Banjir dan Angin Topan

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10%-0,125% 0,075%-0,1%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%

Ini masih ditambah adanya ketentuan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian.

Tarif Premi Perluasan Jaminan Gempa Bumi dan Tsunami

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,12%-0,135% 0,085%-0,11%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10%-0,125% 0,075%-0,10%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 0,075%-0,135% 0,05%-0,075%

Ada ketentuan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk maupun TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, atau paling sedikit Rp500.000 per kejadian. Ini berlaku untuk jaminan banjir, angin topan, gempa bumi, dan tsunami.

Tarif Premi Perluasan Jaminan Huru-Hara, Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase

Wilayah All Risk TLO
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05% 0,035%
Terorisme dan Sabotase 0,05% 0,035%

Demikian penjelasan selengkapnya tentang biaya asuransi All Risk per wilayah. Pastikan premi yang Anda bayarkan sesuai dengan ketentuan tersebut.